Tinjauan Maqashid Syariah Terhadap Hukum Pemeberontakan Kepada Penguasa
DOI:
https://doi.org/10.56633/dusturuna.v2i2.1531Keywords:
rebellion, positive law and Islamic Law, Maqashid SyariahAbstract
Pemberontakan adalah tindakan perlawanan yang dilakukan oleh sekelompok orang terhadap pemerintah atau otoritas yang sah dengan tujuan menggulingkan, melemahkan, atau menantang otoritas negara. Dari perspektif hukum dan konstitusional, pemberontakan dipandang sebagai ancaman serius terhadap stabilitas nasional, keamanan publik, dan integritas negara. Fenomena pemberontakan dapat dipicu oleh berbagai faktor, seperti ketidakadilan sosial, ketidaksetaraan ekonomi, konflik politik, penyalahgunaan kekuasaan, dan perbedaan ideologi. Dalam studi hukum pidana dan yurisprudensi Islam (fiqh jinayah), pemberontakan dikategorikan sebagai kejahatan dengan dampak yang luas karena dapat menyebabkan kekacauan, kehilangan nyawa, dan kerusakan fasilitas umum serta ketertiban sosial. Dari perspektif Maqasid Syariah, pemberontakan dipahami sebagai tindakan yang bertentangan dengan tujuan utama syariah, yaitu melindungi agama, kehidupan, akal budi, keturunan, dan harta benda. Syariah Islam menekankan pentingnya menjaga stabilitas dan ketertiban sosial demi kesejahteraan rakyat. Sementara itu, dalam yurisprudensi Islam (fiqh jinayah), pemberontakan dikenal sebagai bughat, yaitu kelompok yang melawan pemerintah yang sah dengan kekuatan bersenjata. Islam memberikan aturan khusus untuk menangani bughat, sambil tetap berpegang pada prinsip keadilan, pertimbangan, dan perdamaian sebelum mengambil tindakan. Penelitian tentang pemberontakan bertujuan untuk memahami faktor penyebab, bentuk pemberontakan, dan tindakan penanggulangan yang dapat diterapkan melalui pendekatan positif dan pendekatan hukum Islam. Dengan demikian, studi ini diharapkan dapat memberikan pemahaman yang komprehensif tentang pemberontakan dan pentingnya menjaga persatuan, keadilan, dan stabilitas dalam kehidupan nasional dan sosial.
References
Adesty, Revasyah, Salsabila Azzahra, and Siti Aisyah. “Maqashid Syariah Dalam Perspektif Ekonomi Islam : Konsep , Peran , Dan Implementasi.” Jurnal Ilmiah Ekonomi Dan Manajemen 3, no. 6 (2025): 274–84.
Ahmad, Ghazali. “AL-MAQASHID AL-SYARI’AH DALAM KONFIGURASI HUKUM ISLAM.” SYARIAH Jurnal Hukum Islam 14, no. 2 (2014).
Amaliya, Denti. “Maqashid Syariah : Konsep Dan Implementasinya Dalam Hukum Islam Kontemporer.” Maliki Interdisciplinary Jurnal 2, no. 9 (2024): 1–129.
Fahrudin. “Nalar Konstruktif Maqashid Syariah Dalam Studi Hukum Islam ( Sebuah Studi Pengantar Dalam Ilmu Maqashid Syariah ).” Jurnal Ilmu Syari’ah Dan Hukum 6, no. 1 (2021).
Galuh N, K.M.R, and Noor H. Hasni. “KONSEP MAQASHID Al-SYARIAH DALAM MENENTUKAN HUKUM ISLAM (Perspektif Al-Syatibi Dan Jasser Auda).” Ekonomi Syariah Dan Hukum Ekonomi Syariah 1, no. 1 (2014): 50–69.
Ikhlas, Al, Al Ikhlas, Desi Yusdian, Alfurqan Alfurqan, and Murniyetti Murniyetti. “The Concept of Maqasid Al-Shariah As an Instruments of Ijtihad According to Imam Al-Shatibi in Al-Muwafaqat Fi Ushuli Al-Shariah.” Media Syari’ah 23, no. 2 (2021).
In’amullah, Muhammad, and Nur Melinda Lestari. “Perilaku Konsumsi Dan Keberlanjutan Kehidupan Dalam Perspektif Ekonomi Islam Berdasarkan Maqashid Syariah.” Jurnal Ilmiah Ekonomi Islam 9, no. 02 (2023): 2259–63.
Maimun. “Pendekatan Maqashid Al-Syariah Terhadap Pendistribusian Dana Zakat Dan Pajak Untuk Pembangunan Masjid.” ASAS 4, no. 2 (2012).
Mupida, Siti, and Siti Mahmadatun. “MAQASHID SYARIAH DALAM FRAGMENTASI FIQH MUAMALAH DI ERA KONTEMPORER.” JURNAL SYARI`AH & HUKUM 3 (2021): 26–35.
Nurhikmah. “Maqashid Al-Shariah : Kerangka Adaptif Hukum Islam Untuk Menjawab Tantangan Kontemporer.” Journal of Dual Legal Systems 1, no. 2 (2024): 103–17.
Pertiwi, Tanza Dona, and Sri Herianingrum. “Menggali Konsep Maqashid Syariah : Perspektif Pemikiran Tokoh Islam.” Jurnal Ilmiah Ekonomi Islam 10, no. 01 (2024): 807–20.
Syafi’i Rahman, Ahmad, Siti Aisyah, Moh Shofiyul Huda, Rubini, and Rahma Pramudya Nawang Sari. “WANITAKARIR; STUDI KRITIS PERSPEKTIF MAQASHID SYARIAH.” Ulumuddin: Jurnal Ilmu-Ilmu Keislaman 12, no. 1 (2022): 1–18.
Wafa, M.A. “Konsep Bughat Dalam Perdebatan; Telaah Perbandingan Antara Hukum Islam Dan Hukum Positif Di Indonesia.” Journal of Islamic Law 5, no. 1 (2021): 75–86.
Zakiyah, Makhshushi. “Perspektif Maqashidus Syari ’ Ah Menyikapi Dinamika Hukum Ketatanegaraan Islam.” Hukum Lus Quia Lustum 29, no. 2 (2022): 415–38.
Zatadini, Nabila, and Syamsuri. “KONSEP MAQASHID SYARIAH MENURUT AL-SYATIBI DAN KONTRIBUSINYA DALAM KEBIJAKAN FISKAL.” Jurnal Masharif Al-Syariah: Jurnal Ekonomi Dan Perbankan Syariah 4, no. 1 (2019): 1–14.



