PERKEMBANGAN KONFIGURASI POLITIK DI INDONESIA
Keywords:
Konfigurasi, Politik, Produk HukumAbstract
Artikel ini membahas langkap politik di Indonesia. Yang dimaksud dengan konfigurasi politik adalah konfigurasi yang membuka ruang partisipasi publik untuk memaksimalkan partisipasi dalam menentukan kebijakan nasional. Konfigurasi ini seolah menunjukkan bahwa politik memegang peranan yang sangat penting dalam proses pengambilan kebijakan melalui negara hukum (parlemen). Konfigurasi politik tertentu juga menghasilkan karakteristik produk huskum tertentu. Pada dasarnya dapat dikatakan bahwa hukum adalah produk politik. Seperti dikatakan Satjipto Rahardjo, jika kita melihat hubungan antara subsistem politik dan subsistem hukum, kita akan menemukan bahwa energi politik sangat terkonsentrasi, dan hukum selalu dalam posisi lemah.
Pengaruh politik dalam hukum berarti juga berlaku bagi penegakan hukum, karakter produk hukum, dan proses legislasi itu sendiri. Pernyataan tersebut di atas dapat dilihat dari fakta hukum dalam sejarah Indonesia, di mana pelaksanaan dan penegakan fungsi tidak selalu bersamaan dengan perkembangan strukturnya, jelaslah jika skala perkembangan hukum di Indonesia adalah penyatuan dan kodifikasi hukum, Kemudian perkembangan struktur hukum telah berjalan dengan baik. Stabil dari waktu ke waktu. Metode yang digunakan dalam penelitian ini yaitu kualitatif dengan cara pengumpulan data, dalam penelitian ini survey kepustakaan yang bersumber dari artikel dan jurnal.
Dalam artikel ini, kami akan membahas perkembangan politik di Indonesia dalam berbagai periode. Yang pertama adalah periode demokrasi liberal, periode demokrasi terpimpin, periode orde baru, dan terakhir jatuh bangunnya formasi politik
References
Artidjo Alkostar dan M. Sholeh Amin (ed.), 1986. Pembangunan Hukum dalam Perspektif Nasional. LBH Yogyakarta dan Rajawali : Jakarta.
Ateng Syafrudin, 1985. Pasang Surut Otonomi Daerah. Binacipta : Jakarta.
Bagir Manan, 1990. Hubungan Antara Pusat dan Daerah Berdasarkan Asas Desentralisasi
Menurut UUD 1945, disertasi doktor dalam Hukum Tata Negara Fak. Pascasarjana
Universitas Padjajaran, Bandung.
Bintan Regen saragih, 2006. Politik Hukum. CV Utomo : Bandung.
Lestari, R., Nugroho, R., Juwandi, J., & Afandi, S. A. (2022). Stakeholder Analysis Dalam Perumusan Kebijakan Pengelolaan Daerah Aliran Sungai Di Provinsi Riau. Academia Praja: Jurnal Ilmu Politik, Pemerintahan, dan Administrasi Publik, 5(2), 250-261.Lestari, R., Nugroho, R., Juwandi, J., & Afandi, S. A. (2022). Stakeholder Analysis Dalam Perumusan Kebijakan Pengelolaan Daerah Aliran Sungai Di Provinsi Riau. Academia Praja: Jurnal Ilmu Politik, Pemerintahan, dan Administrasi Publik, 5(2), 250-261.
Lestari, R., Nugroho, R., & Afandi, S. A. (2021). Proses Kebijakan di Daerah: Formulasi Peraturan Daerah Provinsi Riau tentang Pengelolaan Daerah Aliran Sungai. JDP (JURNAL DINAMIKA PEMERINTAHAN), 4(1), 41-51.
Mahfud M. D., 1999. Pergulatan Politik dan Hukum di Indonesia. Gama Media : Yogyakarta.
Martin Jimung, 2005. Politik Lokal dan PemerintahanDaerah Dalam Perspektif Otonomi Daerah.
Yayasan Pustaka Nusatama : Yogyakarta.
Samodra Wibawa. 2005. Good Governance dan Otonomi Daerah dalam Mewujudkan Good
Governance Melalui Pelayanan Publik. Gadjah Mada University Press : Jogjakarta.
Satjipto Rahardjo, 1985, Beberapa Pemikiran tentang Ancangan antar Disiplin dalam
Pembinaan Hukum Nasional. Sinar Baru : Bandung.
Soerjono Soekanto, 1985, Perspektif Teoritis Studi Hukum dalam Masyarakat. Rajawali :
Jakarta.
Solly Lubis, 1983. Perkembangan Garis Politik dan Perundang-undangan Pemerintahan Daerah.
Alumni : Bandung.
Suroso, 2001. Menuju Pers Demokratis: Kritik Atas Profesionalisme Wartawan. Jakarta.
T Moeljarto, 1968. Beberapa Pokok Pikiran tentang Sistem Kepartaian di Indonesia. Seksi
Penerbitan Fakultas Sospol UGM : Yogyakarta. , 1987. Politik Pembangunan Sebuah
Analisis Konsep, Arah, dan Strategi. Tiara Wacana: Yogyakarta.
Yahya Muhaimin, 1990. Bisnis dan Politik : Kebijaksanaan Ekonomi Ekonomi Indonesia
– 1980, terj. Hasan Basari dan Muladi Sugiono. LP3ES : Jakarta.