PERLINDUNGAN HUKUM BAGI NASABAH KREDIT BERMASALAH DALAM UNDANG- UNDANG NOMOR 8 TAHUN 1999 TENTANG PERLINDUNGAN KONSUMEN

Authors

Keywords:

Nasabah, Kredit, Perlindungan, Konsumen

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengeksplorasi penerapan prinsip-prinsip perlindungan konsumen dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 terhadap nasabah kredit bermasalah di Indonesia. Metode penelitian yang digunakan adalah pendekatan kualitatif, dengan analisis terhadap literatur terkait, dokumen hukum, serta wawancara dengan pakar hukum dan praktisi perbankan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa undang-undang ini memberikan kerangka perlindungan yang penting bagi nasabah, seperti hak untuk mendapatkan informasi yang jelas tentang produk kredit dan perlakuan yang adil dalam proses penagihan. Meskipun demikian, tantangan utama dalam implementasi adalah kurangnya kesadaran nasabah tentang hak-hak mereka dan ketidaksesuaian praktik lembaga keuangan dengan regulasi yang ada. Penelitian ini menyimpulkan bahwa dengan meningkatkan edukasi kepada nasabah dan penegakan hukum yang lebih ketat, perlindungan hukum terhadap nasabah kredit bermasalah dapat lebih efektif, yang pada gilirannya memperkuat hubungan antara nasabah dan lembaga keuangan serta menciptakan lingkungan bisnis yang lebih adil dan berkelanjutan.

References

Arifa, Najuwa, Nova Resty Kartika, and Muhammad Ilham. “Tinjauan Fatwa DSN-MUI No 88 Tahun 2013 Terhadap Pengelolaan Dana Pensiun Syariah Di Indonesia.” Al-Mizan: Jurnal Hukum Dan Ekonomi Islam 7, no. 1 (2023): 1–19.

Devi, Ria Sintha, and Feryanti Simarsoit. “Perlindungan Hukum Bagi Konsumen E-Commerce Menurut Undang–Undang No. 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen.” JURNAL RECTUM: Tinjauan Yuridis Penanganan Tindak Pidana 2, no. 2 (2020): 119–28.

Gatot, Supramono. Perbankan Dan Masalah Kredit. Jakarta: Renika Cipta, 2009.

Harapap, Pardamean. “Hambatan-Hambatan Proses Penyelesaian Sengketa Perlindungan Konsumen Belum Dapat Berjalan Secara Efektif (Studi Kasus BPSK Kabupaten Tangerang).” Jurnal Ilmiah Hukum 15, no. 2 (2018): 181–93.

Ilham, Muhammad, Saifullah Saifullah, and Nova Resty Kartika. “Perlindungan Konsumen Terhadap Upaya Labelisasi Halal Di Indonesia.” Indonesia Journal of Business Law 2, no. 2 (2023): 58–66.

Ilham, Muhammad, and M. Taufiq. “Penyelesaian Sengketa Dalam Perspektif Antropologi Hukum.” TERAJU: Jurnal Syariah Dan Hukum 3, no. 01 (2021): 13–23.

Jamiah, Jamiah, Imam Fakhruddin, and Muhammad Ilham. “PENGARUH RASIO LIKUIDITAS DAN RASIO BEBAN KLAIM TERHADAP TINGKAT SOLVABILITAS PERUSAHAAN ASURANSI JIWA SYARIAH PADA UNIT USAHA SYARIAH DI INDONESIA PERIODE 2017-2021.” MBISKU: Jurnal Manajemen Bisnis Dan Keuangan 1, no. 1 (2024): 19–28.

Kasmir, S. E. Manajemen Perbankan. Jakarta: RajaGrafindo Persada, 2004.

Nasution, Putri Hasanah. “TINJAUAN HUKUM TERHADAP PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN TENTANG PERLINDUNGAN KONSUMEN DI INDONESIA.” TUGAS MAHASISWA FAKULTAS HUKUM 1, no. 2 (2024). https://coursework.uma.ac.id/index.php/fakum/article/download/775/363.

Putri, Shalshabilla, Eka Wahyu Hestya Budianto, and Nindi Dwi Tetria Dewi. “Bank Bukopin Syariah Dan Konvensional: Studi Pustaka (Library Research) Dan Bibliometrik VOSviewer.” Research Gate, 2023, 1–30.

Siamat, Dahlan. Manajemen Lambaga Keuangan. Jakarta: Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia, 1999.

Sugiyono. Metode Penelitian Kualitatif Komunikatif Dan R&D. Bandung: Alfabeta, 2013.

Sulaeman, Arif. “PENYELESAIAN KREDIT MACET PERBANKAN MELALUI PROSES NON LITIGASI.” Tadulako Master Law Journal 6, no. 1 (n.d.): 16–26.

Thomas, Suyatno, and Djuhaepah T. Marala. Kelembagaan Perbankan. Jakarta: Gramedia Pustaka Utama, 2007.

Veithzal, Rivai, and Andria Permata Veithzal. Islamic Financial Management. Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2008.

Zahra, Rafela Ashyla, Luthfi Abdurrahman, and Asmak Ui Husnoh. “Perlindungan Hukum Bagi Nasabah Bank Selaku Konsumen Ditinjau Dari Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen.” Indonesian Journal of Law and Justice 1, no. 4 (2024): 9–9.

Published

2024-06-30