Penerapan Akuntansi Deposito Mudharabah pada PT Bank Syariah Indonesia (BSI) Bengkalis

Authors

  • Anis Safia IAIN Datuk Laksemana Bengkalis
  • Nur Azlina IAIN Datuk Laksemana Bengkalis

Keywords:

Deposito Mudharabah, PSAK No. 105, Akuntansi Syariah, Dana Syirkah Temporer

Abstract

Penelitian ini dilatarbelakangi oleh penerapan akuntansi deposito mudharabah pada PT Bank Syariah Indonesia (BSI) Bengkalis yang menggunakan akad mudharabah dalam pengelolaan dana nasabah. Penerapan akuntansi pada produk deposito mudharabah harus disesuaikan dengan prinsip syariah dan ketentuan PSAK No. 105 agar proses pencatatan, pengakuan, pengukuran, serta pelaporan keuangan dapat dilakukan secara tepat dan transparan. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian lapangan (field research) dengan pendekatan kualitatif, dilaksanakan di PT Bank Syariah Indonesia (BSI) Bengkalis. Subjek penelitian adalah pegawai bagian pembiayaan dan akuntansi yang terlibat langsung dalam penerapan akuntansi deposito mudharabah, sedangkan objek penelitian adalah penerapan akuntansi deposito mudharabah pada bank tersebut. Teknik pengumpulan data dilakukan melalui wawancara dan dokumentasi, sedangkan teknik analisis data menggunakan metode deskriptif kualitatif dengan mendeskripsikan kondisi di lapangan dan membandingkannya dengan teori serta ketentuan PSAK No. 105. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penerapan akuntansi deposito mudharabah pada PT Bank Syariah Indonesia (BSI) Bengkalis secara umum telah mengacu pada PSAK No. 105, terutama dalam pengakuan deposito mudharabah sebagai dana syirkah temporer dan penggunaan sistem pencatatan berbasis komputerisasi. Namun demikian, masih ditemukan ketidaksesuaian dalam praktik perhitungan dan pembagian nisbah bagi hasil, sehingga diperlukan peningkatan penerapan standar akuntansi syariah agar pelaksanaan akuntansi deposito mudharabah dapat berjalan lebih optimal.

References

R. F. Suriani, "Pengaruh Akuntansi Deposito Mudharabah Dalam Unit Syariah Bank Konvensional Pada Laporan Keuangan Bank Tersebut," vol. 1, no. 6, Dec. 2024–Jan. 2025.

Nurnasrina, Perbankan Syari’ah 1. Pekanbaru: Suska Press, 2012, p. 185.

Adiwarman Karim, Bank Islam: Analisis Fiqh dan Keuangan. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada, 2008.

"Analisis Penerapan PSAK 105 tentang Akuntansi Mudharabah pada Lembaga Keuangan Syariah," Jurnal Akuntansi Multiparadigma, vol. 9, no. 1, pp. 112–123.

Muhammad Syafi’i Antonio, Bank Syariah: Dari Teori ke Praktik. Jakarta: Gema Insani Press, 2001.

Ascarya, Akad dan Produk Bank Syariah. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada, 2015.

Bank Indonesia, Pedoman Akuntansi Perbankan Syariah Indonesia (PAPSI). Jakarta: Bank Indonesia.

Bank Syariah Indonesia, Laporan Tahunan PT Bank Syariah Indonesia Tbk Tahun 2024. Jakarta: PT Bank Syariah Indonesia Tbk.

Bank Syariah Indonesia, Produk dan Layanan Perbankan Syariah. Jakarta: PT Bank Syariah Indonesia Tbk.

Dede Rodin, Tafsir Ayat Ekonomi. Semarang: UIN Walisongo.

Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia, Fatwa DSN-MUI No. 03/DSN-MUI/IV/2000 Tentang Deposito. Jakarta: DSN-MUI, 2000.

Dimyauddin Djuwaini, Pengantar Fiqh Muamalah. Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2015.

Fatwa DSN-MUI No. 07/DSN-MUI/IV/2000 Tentang Pembiayaan Mudharabah.

Fatwa DSN-MUI No. 115/DSN-MUI/IX/2017 Tentang Akad Mudharabah.

Fitriana, "Analisis Pencatatan Akuntansi Deposito Mudharabah dan Kesesuaiannya Menurut PSAK No. 105 pada PT Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Ampek Angkek Canduang Bukittinggi," Skripsi, 2006.

Sofyan Syafri Harahap, Akuntansi Islam. Jakarta: Bumi Aksara, 2011.

IAI, Standar Akuntansi Keuangan Syariah. Jakarta: Salemba Empat, 2022.

Ikatan Akuntan Indonesia (IAI), Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) No. 105 Tentang Akuntansi Mudharabah. Jakarta: Dewan Standar Akuntansi Keuangan IAI, 2007.

Ikatan Akuntan Indonesia (IAI), Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) Syariah No. 101–106. Jakarta: IAI, 2007.

Ismail, Perbankan Syariah. Jakarta: Prenadamedia Group, 2016.

Adiwarman A. Karim, Ekonomi Mikro Islam. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada, 2015.

Kasmir, Bank dan Lembaga Keuangan Lainnya. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada, 2019.

Kementerian Agama Republik Indonesia, Al-Qur’anul Karim dan Tajwid. Surakarta: Az-Ziyadah, 2014.

Lestari, "Analisis Pengakuan dan Pengukuran Deposito Mudharabah pada PT. Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Berkah Dana Fadhilah Air Tiris Kampar," Skripsi, 2007.

Mardani, Hukum Perbankan Syariah di Indonesia. Jakarta: Kencana, 2015.

R. Maulidia and A. Pratama, "Penerapan PSAK 105 dalam Pengakuan dan Pengukuran Investasi Mudharabah pada Perbankan Syariah di Indonesia," Jurnal Akuntansi Syariah, vol. 8, no. 2, pp. 112–125, 2021.

Muhammad, Manajemen Bank Syariah. Yogyakarta: UPP AMP YKPN, 2005.

Muhammad Syafi’i Antonio, Prinsip Dasar Operasi Bank Syariah. Jakarta: Gema Insani Press, 2001.

Sri Nurhayati and Wasilah, Akuntansi Syariah di Indonesia. Jakarta: Salemba Empat, 2019.

OCBC NISP, "Deposito Mudharabah: Pengertian, Cara Kerja, dan Keuntungannya," Dec. 14, 2022.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Perbankan Syariah dan Kelembagaannya. Jakarta: OJK, 2023.

Otoritas Jasa Keuangan, Statistik Perbankan Syariah Indonesia Tahun 2024. Jakarta: OJK.

PSAK 101 Tentang Penyajian Laporan Keuangan Syariah. Jakarta: Ikatan Akuntan Indonesia.

PSAK 102 Tentang Akuntansi Murabahah. Jakarta: Ikatan Akuntan Indonesia.

PSAK 105 Tentang Akuntansi Mudharabah. Jakarta: Ikatan Akuntan Indonesia.

Veithzal Rivai and Arviyan Arifin, Islamic Banking: Sistem Bank Islam Bukan Hanya Solusi Menghadapi Krisis Namun Solusi dalam Menghadapi Berbagai Persoalan Perbankan dan Ekonomi Global. Jakarta: Bumi Aksara, 2010.

Downloads

Published

2026-09-15